logo yawadaiYayasan Daar Asykaril 'Ibaad dibentuk secara resmi berdasarkan Akte Notaris A. Partomuan Pohan, SH., L.LM di Jakarta pada tanggal 17 April 1996 No. 42 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 72/A.Yay/HKM/1996. Dan diperbaharui sesuai dengan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menjadi Yayasan Wakaf Daar Asykaril ‘Ibaad (YADA’i) dan disahkan dengan Akte Notaris A. Partomuan Pohan, SH., L.LM., tanggal 1 Februari 2002 No. 1, dan diperbaharui lagi sesuai dengan Akte Notaris A. Partomuan Pohan, SH., L.LM., tanggal 6 Oktober 2008 No. 1 dan dibetulkan dengan Akta Pembetulan tanggal 27 Februari 2009 No. 17 dengan nama Yayasan Wakaf Daar Asykaril ‘Ibaad disingkat YAWADA’I.

Maksud dan tujuan dari YAWADA’I sesuai dengan Akte Pendiriannya adalah:

  1. Membina dan mengembangkan Pendidikan Islam dalam arti yang seluas-luasnya
  2. Membentuk masyarakat yang berilmu, beramal dan bertaqwa kepada Allah SWT, cinta Agama, Bangsa dan Negara.
  3. Menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat.